Update: Mohon Maaf, untuk saat ini kami tidak bisa melayani Kitas Pensiun/Visa Pensiun/Kitas Lansia/Retirement Visa

Ketentuan :

  1. Usia minimal 55 tahun
  2. Harus berbadan sehat
  3. Masa berlaku Paspor Minimal 18 bulan kedepan
  4. Tidak boleh bekerja di Indonesia

Persyaratan :

  1. Copy Fullbook Paspor
  2. Copy Rekening Koran / Bank Statement
  3. Copy Polis Asuransi Kesehatan
  4. Copy Polis Asuransi Jiwa
  5. Copy Polis Asuransi Pihak ketiga (Asuransi di Indonesia)
  6. Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  7. Copy Surat Perjanjian Sewa / Beli Rumah / Apartemen
  8. Surat keterangan mempekerjakan orang Indonesia

Visa Pensiun bisa diperpanjang tiap tahun selama 5 tahun tanpa harus keluar dari Indonesia. Setelah 5 tahun, bisa mempertimbangkan untuk membuat KITAP (Kartu Ijin Menetap tetap).

Jika ingin keluar masuk Indonesia selama memegang Visa pensiun, WNA diharuskan membuat syrat MERP.

WNA yang bisa mengurus Visa pensiun di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Kehakiman no M.04-IZ.01.02 tahun 1998 dan M.07-IZ.01.02 TAHUN 2006 :

Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Belanda, Brasilia, Brunai Darussalam, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Emirat Arab, Estonia, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Iran, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Liechstein, Luxemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Perancis, Philipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia,Saudi Arabia, Selandia Baru (New Zealand), Singapura, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Yunani.

Untuk Info selengkapnya, silahkan hubungi :

IRFAN

08129227219

Maaf, saat ini kami menangguhkan layanan ini