Master List

 

Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor dan merupakan pelaksanaan dari KPBJ.

Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) adalah suatu perjanjuan pengadaan barang dan jasa atau naskah lainnya yang dapat disamak, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.

Master List yang dapat kami tangani antara lain :

Master list mesin – Perusahaan PMA / PMDN

Persyaratan :

  • Fotocopy Akte pendirian dan pengesahannya
  • Fotocopy izin prinsip penanaman modal, khusus penunjang pertambangan diperlukan kontrak kerja dengan pemilik Kuasa Pertambangan disertai rekaman Kuasa Pertambangan
  • Fotocopy SKT dan NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Nomor Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak (PKP)
  • Hardcopy dan Softcopy Daftar Mesin
  • Fotocopy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  • Fotocopy Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  • Denah pabrik dan gambar tata letak mesin / perlatan atau gambar teknis gedung / bangunan ( termasuk untuk hotel atau perkantoran )
  • Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan flow chart khusus industry pengolahan
  • Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal
  • Data teknis atau brosur mesin
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.

Master list Barang Modal / Bahan Baku (Fasilitas Bebas Bea Masuk) – Perusahaan PMA / PMDN

Persyaratan :

  • Fotocopy Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya
  • Fotocopy Izin Usaha Tetap (IUT)
  • Fotocopy NPWP Perusahaan
  • Fotocopy Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Hardcopy dan Softcopy Daftar Barang dan Bahan
  • Fotocopy Angka Pengenal Importir (API-U / API-P)
  • Fotocopy Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  • Denah pabrik dan gambar tata letak mesin-mesin / peralatan atau gambar teknis gedung / bangunan
  • Uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan flow chart khusus industry pengolahan
  • Kalkulasi penggunaan barang dan bahan sesuai dengan jenis produksi yang dihasilkan oleh mesin utama
  • Rekaman pemberitahuan impor barang (PIB) atas impor mesin yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan faktur pembelian mesin dalam negeri
  • Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Keringanan / Pembebasan Bea Masuk (SP Pabean)
  • Surat rekomendasi dari Kepala Otorita Asahan untuk barang dan bahan untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM)
  • Data Teknis atau brosur barang dan bahan
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir