Nomor Identitas Kepabeanan

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

Berikut Persyaratan untuk NIK :

  • Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan Direksi terakhir, beserta pengesahannya
  • Fotocopy SIUP / SP BKPM / IUT
  • Fotocopy NPWP dan PKP Perusahaan
  • Fotocopy TDP
  • Fotocopy APIU / APIP
  • Fotocopy PBB terakhir tempat usaha/kantor (apabila milik sendiri, atau Surat Kontrak (apabila status kantor sewa/kontrak)
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Fotocopy rekening koran terakhir
  • Laporan keuangan terakhir; RL, Neraca
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Direksi dan Komisaris
  • Ijazah Manager Akuntansi; D3 / S1 Akuntansi