Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Dan Importir itu sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk adan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.

API terdiri atas :

  1. API Umum (API-U). API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
  2. API Produsen (API-P). API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Dan barang tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

PERSYARATAN

  1. Perusahaan penanaman modal yang akan mengajukan permohonan untuk memeperoleh API-U dan API-P, harus mengisi formulir kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
    • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    • Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan impor yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U
    • Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha di bidang industry, atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
    • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), khusus tenaga kerja asing yang menandatangi API;
    • Referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
    • Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
    • Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Direksi dan kuasa Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
  2. Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya, yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P, harus mengisi formulir kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
    • Salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau badan pelaksana / satuan kerja khusus yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang eergi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumberndaya alam lainnya;
    • Asli rekomendasi dari pemerintah atau badan pelaksana / satuan kerja khusus;
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
    • Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
    • Fotokopi bukti identitas / paspor masing-masng penanggungjawab.
  3. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U, harus mengisi formulir kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan:
    • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
    • Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
    • Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi / dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
    • Referensi dari Bank Devisa;
    • Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
    • Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x4 cm.
  4. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P, harus mengisi formulir kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan melampirkan :
    • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
    • Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
    • Fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi / Kabupaten / Kota atau instansi / dinas teknis yang berwenang;
    • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan sesuai dengan domisilinya;
    • Fotokopi KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi; dan
    • Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x4 cm.

 

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!