ALIH STATUS

  1. Izin tinggal yang telah diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan.
  2. Izin tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
    • Izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas;
    • Izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Alih status izin tinggal sebagaimana dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan keputusan menteri.

A. Alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing sebagai berikut:

  • Menanamkan modal;
  • Bekerja sebagai tenaga kerja ahli;
  • Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • Mengadakan penelitian ilmiah;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri warga Negara Indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap;
  • Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan warga negara indonesia;
  • Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izing tinggal terbatas atau izin tinggal tetap bagi anak yang berusia dibawah 18 (Delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan menteri;
  • Dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Wisatawan mancanegara lanjut usia.

B. Alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing sebagai berikut:

  • Rohaniawan;
  • Pekerja;
  • Investor;
  • Wisatawan lanjut usia mancanegara;
  • Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal tetap;
  • Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang izin tinggal tetap bagi anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  • Eks warga Negara Indonesia.

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!