KITAS
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :
- KITAS untuk bekerja di Indonesia
- KITAS untuk Suami atau Istri dari Pasangan nikah WNI
- KITAS untuk Istri atau Anak Warga Negara Asing Pemegang KITAS
- KITAS untuk Pelajar
- KITAS untuk Mahasiswa
- dll.
KITAP
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
KITAP dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :
- KITAP untuk WNA pemegang KITAS sebagai pekerja, investor, rohaniawan, dan lanjut usia
- KITAP untuk Suami / Istri
- KITAP untuk anak WNA
- dll.