Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI
Ketentuan :
- KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
- Suami/Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
- Suami/Istri yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
- Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.
Persyaratan (semua Copy Warna):
- Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
- Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
- PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
- Copy KTP Suami/Istri
- Copy KK Suami/Istri
- Copy NPWP Suami/Istri
- Copy Buku Tabungan Suami/Istri
- Surat Sponsor diatas meterai dari Suami/Istri
- Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Proses pengurusan :
- Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
- Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
- Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.