KITAS
KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan
KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan:
a. Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya (Kitas Pekerja/Direktur)
b. Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)
d. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (Kitas Suami/Istri WNI)
e. Anak dari orang asing (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (Kawin Campur anak Pemegang Kitas)
f. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (Kawin Campur)
g. Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia (Anak Kawin Campur)
h. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas)
i. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)
j. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu) (Kitas Pensiun)