Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI

Ketentuan :

  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Anak yang akan diberikan Kitas, usianya tidak boleh diatas 18 tahun
  3. Orang Tua yang menjadi sponsor  harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
  4. Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.

Persyaratan (semua Copy Warna):

  • Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
  • Copy Akte Nikah Orang Tua / Sertifikat Nikah Orang Tua
  • Copy Akte Kelahiran Anak (Nama Orang tua harus tercantum dalam Akte Lahir)
  • PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
  • Copy KTP Orang Tua
  • Copy KK Orang Tua
  • Copy NPWP Orang Tua
  • Copy Buku Tabungan Orang Tua
  • Surat Sponsor diatas meterai dari Orang Tua
  • Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang menerangkan bahwa anak akan tinggal di alamat sesuai KTP orang tua dan diperlukan untuk pembuatan Kitas

Proses pengurusan :

  1. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8  hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!