VITAS TINGGAL TERBATAS

Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Dapat memilih jenis visa ini :

VISA TINGGAL TERBATAS

Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.

Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.

PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA

MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA 


VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAMAN MODAL ASING
(index 313 & 314)

Persyaratan :

  • Surat permohonan dan jaminan
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku :
    • 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
    • 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
  • Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing

VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
(index 315)

Persyaratan :

  • Surat permohonan dan jaminan
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Rekomendais dari Instansi yang membidangi penelitian (RISTEK, LIPI)

VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)
(index 316)

Persyaratan :

  • Surat permohonan dan jaminan
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku :
    • 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
    • 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
  • Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENYATUAN KELUARGA
(index 317)

  1. Untuk yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
    1. Surat permohonan dan jaminan
    2. Fotocopy buku tabungan
    3. Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
    4. Fotocopy surat nikah
  2. Mengikuti istri atau suami pemegang ITAS / ITAP
    1. Surat permohonan dan jaminan
    2. Fotocopy buku tabungan
    3. Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
    4. Fotocopy surat nikah
    5. Fotocopy KITAS / KITAP suami / istri
  3. Anak sah dari orang tua WNI dan Orang Asing dan Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
    1. Surat permohonan dan jaminan
    2. Fotocopy buku tabungan
    3. Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
    4. Fotocopy surat nikah orang tua
    5. Fotocopy akte kelahiran
    6. Fotocopy Kartu Keluarga
    7. Fotocopy KTP orangtua WNI
  4. Andak dari Orang Asing pemegang KITAS / KITAP (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
    1. Surat permohonan dan jaminan
    2. Fotocopy buku tabungan
    3. Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
    4. Fotocopy surat nikah orang tua
    5. Fotocopy akte kelahiran
    6. Fotocopy Kartu Keluarga
    7. Fotocopy KITAS / KITAP Orang tua

VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK REPATRIASI
(index 318)

Persyaratan : 

  • Surat permohonan dan jaminan
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Dokumen yang dapat membuktikan bahwa ia adalah eks WNI seperti : KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga

VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK WISATAWAN LANSIA MANCANEGARA (usia minimal 55 tahun)
(index 319)

Persyaratan :

  • Surat permohonan dan jaminan dari biro wisata
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Curicullum Vitae
  • Asuransi
  • Pernyataan dari lembaga bank akan tersedianya dana setara USD 1.500 per bulan
  • Pernyataan untuk menyewa tempat tinggal
  • Pernyataan untuk menggunakan pramuwisma
  • NPWP biro wisata
  • Izin Usaha biro wisata

VISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAMBIL BERLIBUR
(index 320)

Permohonan dapat diajukan di Perwakilan R.I setempat oleh warganegara yang negaranya memiliki kerjasama dengan Indonesia, saat ini berlaku hanya bagi Warga Negara AUSTRALIA

Persyaratan :

  • Surat permohonan dan jaminan
  • Fotocopy buku tabungan
  • Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara setempat
  • Ijazah universitas atau pernyataan dari universitas atau pernyataan dari universitas sebagai mahasiswa aktif selama 2 (dua) tahun serta ID pelajar