UMUM
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
-
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada :
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- keluarga karena perkawinan campuran;
- suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
- Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
-
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1, juga dapat diberikan kepada :
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
MASA BERLAKU
- Izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
- Izin tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
- Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing setiap 5 (lima) tahun.