Untuk detail Kitas Perkawinan campuran, silahkan klik disini!
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1)
Halaman ini menjelaskan tentang Ketentuan yang berlaku untuk Perkawinan Campuran :
- Dalam hal suami atau istri warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
- Orang asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga Negara Indonesia meninggal dunia harus memiliki penjamin berkewenangan Indonesia.
- Dalam hal ayah dan/ atau ibu warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
- Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/ atau ibu warga Negara Indonesia ‘meninggal dunia’, harus memiliki penjaminan berkewarganegaraan Indonesia.
- Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh tahun) tahun, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan.
- Pemegang izin tinggal tetap tersebut harus memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia .
- Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan jika orang asing yang bersangkutan memiliki penjamin.
- Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkerwarganegaraan Indonesia.
- Penjamin tersebut harus diajukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
- Jika orang asing tidak mengajukan pernjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka izin tinggal tetap dibatalkan.