EPO – Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja. EPO dapat diurus di Kantor Imigrasi tempat KITAS TKA tersebut diterbitkan. Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut […]
You are browsing archives for
Tag: izin mempekerjakan tenaga kerja asing
KITAP
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. UMUM Izin Tinggal Tetap diberikan kepada : Orang Asing pemegang […]
Kitas Untuk Suami WNI
Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI Ketentuan : KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang Suami/Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia Suami/Istri yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang […]