Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

UMUM

Izin Tinggal Tetap diberikan kepada :

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • Keluarga karena perkawinan campuran;
  • Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  • Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1, juga dapat diberikan kepada :

  • Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

 

Baca Juga istilah yang lainnya:

Baca juga alternatif link dari kami:

MASA BERLAKU

  • Izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
  • Izin tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
  • Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing setiap 5 (lima) tahun.