Exit Permit Only

EPO – Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.

EPO dapat diurus di Kantor Imigrasi tempat KITAS TKA tersebut diterbitkan.

Dan jika tenaga kerja asing yang sudah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) kali berturut-turut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia (EPO) sesuai dengan peraturan imigrasi, kecuali untuk jabatan direktur itu bisa melanjutkan ke jenjang yaitu KITAS menjadi KITAP (Kartu Ijin Tetap) yang berlaku otomatis selama 5 (lima) tahun, jika orang tersebut mau mengambil fasilitas KITTAP, kalau tidak mau berarti dia harus EPO.

 

Baca Juga istilah yang lainnya:

Baca juga alternatif link dari kami: