Izin Tinggal
Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003
KITAS
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia / penyatuan keluarga WNA dengan WNI yang ingin tinggal 6 bulan atau 1 tahun.
KITAP
KITAP - Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku selama 5 tahun, dibuat untuk TKA/WNA penyatuan keluarga yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
TELEX VITAS
Visa Tinggal Terbatas | Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan tertentu.
EPO - Exit Permit Only
Exit Permit Only merupakan izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.
ERP Tidak Kembali
ERP Tidak Kembali merupakan izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.
MERP – Multiple Exit Re-Permit
Multiple Exit Re-Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.
Izin Kerja TKA
Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003
RPTKA
RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja.
IMTA
IMTA - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN
Izin Kunjungan
Telex Visa terdiri dari Visa Bisnis Single, Multiple & Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa Bisnis Single
Visa Bisnis Single - Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan Bisnis melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Visa Bisnis Multiple
Visa Bisnis Multiple - Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa Kunjungan Sosial Budaya - Orang asing dapat berkunjungan sekali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, wisata dan lainnya diluar kebutuhan bisnis atau kerja.
Statistik Pengurusan Dokumen
Kami berpengalaman dan telah menyelesaikan ribuan dokumen untuk legalitas ekspatriat TKA maupun WNA
1898
KITAS
98
KITAP
768
IMTA & Telex
470
Klien
kenapa memilih kami?
Selain berpengalaman & staff yang handal, berikut kelebihan kami dalam mengurus legalitas dokumen ekspatriat