KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
Berikut adalah jenis-jenis Kitas:
KITAS untuk TKA
Untuk menunjang produktivitas perusahaan, Tenaga Kerja Asing bisa untuk mengurus Ijin Menetap terbatas di Indonesia
KITAS untuk Anak -Istri TKA
Tenaga Kerja Asing juga bisa mengajak keluarga mereka untuk menetap di Indonesia dan mendapatkan KITAS yang sama masa berlakunya dengan TKA
KITAS untuk Bayi
Anak Anda lahir di Indonesia dari Ibu WNI? Anda bisa mengurus KITASnya. Serahkan pada kami untuk pengurusannya!
KITAS Istri
Anda memiliki istri WNA dan ingin mengajak tinggal di tanah Kelahiran Anda? Kami akan bantu untuk mengurus KITASnya.