X

KITAS untuk Istri WNI

Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI

Ketentuan :

  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Suami/Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia
  3. Suami/Istri yang menjadi sponsor  harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
  4. Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.

Persyaratan (semua Copy Warna):

  • Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
  • Copy Akte Nikah / Sertifikat Nikah yang sudah dilegalisir KBRI (jika nikah di Luar Negeri), Catatan Sipil (jika nikah di Indonesia) atau KUA
  • PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
  • Copy KTP Suami/Istri
  • Copy KK Suami/Istri
  • Copy NPWP Suami/Istri
  • Copy Buku Tabungan Suami/Istri
  • Surat Sponsor diatas meterai dari Suami/Istri
  • Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

Proses pengurusan :

  1. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8  hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.


Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!

Admin MSJ:
Tulisan terkait