Eks WNI bisa mendapatkan Kitas jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia
Ketentuan :
- KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
- Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.
Persyaratan (semua Copy Warna):
- Copy Paspor Asing (aktif dan minimal valid 18 bulan kedepan)
- Copy Paspor RI
- Copy KTP sewaktu WNI
- Copy KK sewaktu WNI
- Copy KTP+KK+NPWP Orangtua/ salah satu saudara kandung yang masih WNI (sebaiknya pernah 1 KK)
- Copy Buku Bank Statement atas nama calon pemegang KITAS (Min saldo USD1500/setara dan bisa dari Bank di Luar Negeri)
- Copy surat keterangan diterima menjadi WN Asing sari Pemerintah yang bersangkutan
Proses pengurusan :
- Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
- Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
- Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.