X

Kitas untuk Eks WNI

Eks WNI bisa mendapatkan Kitas jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia

Ketentuan :

  1. KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
  2. Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.

Persyaratan (semua Copy Warna):

  • Copy Paspor Asing (aktif dan minimal valid 18 bulan kedepan)
  • Copy Paspor RI
  • Copy KTP sewaktu WNI
  • Copy KK sewaktu WNI
  • Copy KTP+KK+NPWP Orangtua/ salah satu saudara kandung yang masih WNI (sebaiknya pernah 1 KK)
  • Copy Buku Bank Statement atas nama calon pemegang KITAS (Min saldo USD1500/setara dan bisa dari Bank di Luar Negeri)
  • Copy surat keterangan diterima menjadi WN Asing sari Pemerintah yang bersangkutan

Proses pengurusan :

  1. Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8  hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
  2. Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
  3. Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!

Admin MSJ:
Tulisan terkait