Izin Tinggal

Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003

  • KITAS

    Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia / penyatuan keluarga WNA dengan WNI yang ingin tinggal 6 bulan atau 1 tahun.

  • KITAP

    KITAP - Kartu Izin Tinggal Tetap  berlaku selama 5 tahun, dibuat untuk TKA/WNA penyatuan keluarga yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

  • TELEX VITAS

    Visa Tinggal Terbatas | Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan tertentu.

  • EPO - EXIT PERMIT ONLY

    Exit Permit Only merupakan izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.

  • ERP Tidak Kembali

    ERP Tidak Kembali merupakan izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

  • MERP – Multiple Exit Re-Permit

    Multiple Exit Re-Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

Izin Kerja TKA

Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003

  • RPTKA

    RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja.

  • IMTA

    IMTA - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing  adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN

Izin Kunjungan

Telex Visa terdiri dari Visa Bisnis Single, Multiple & Visa Kunjungan Sosial Budaya

  • Visa Bisnis Single

    Visa Bisnis Single - Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan Bisnis melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

  • Visa Bisnis Multiple

    Visa Bisnis Multiple - Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

  • Visa Kunjungan Sosial Budaya

    Visa Kunjungan Sosial Budaya -  Orang asing dapat berkunjungan sekali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, wisata dan lainnya diluar kebutuhan bisnis atau kerja.

Statistik Pengurusan Dokumen

Kami berpengalaman dan telah menyelesaikan ribuan dokumen untuk legalitas ekspatriat TKA maupun WNA

1898

KITAS

98

KITAP

768

IMTA & Telex

470

Klien

kenapa memilih kami?

Selain berpengalaman & staff yang handal, berikut kelebihan kami dalam mengurus legalitas dokumen ekspatriat