MERP – Multiple Exit Re-Permit

 

MERP – Multiple Exit Re-Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

Pemberian MERP:

MERP 6 bulan dapat diberikan pada saat KITAS yang masih berlaku untuk minimal 6 bulan. MERP 1 tahun hanya dapat ditberikan pada waktu yang tepat setelah KITAS telah dikeluarkan , karena pada saat itulah KITAS memiliki validitas 1 tahun penuh . Dan hanya KITAS 6 bulan keatas yg diizinkan untuk MERP tersebut, jadi KITAS sementara (3 bulan atau 6 bulan) tidak diperbolehkan untuk mendapatkan MERP.