Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya, baik sebagai Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Komisaris, Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Persyaratan Paket KITAS untuk Pekerja :
- Copy Warna Akte Notaris + SK Kehakiman
- Copy Warna SIUP (Minimal SIUP Menengah Modal Rp.1 Milyar) atau IUT/IUI dari BKPM (Khusus PMA) atau Ijin Operasional dari Departemen terkait.
- Copy Warna TDP, NPWP, Domisili Perusahaan
- Copy Warna KTP Direktur
- Copy Warna Wajib Lapor Disnaker (Khusus Perusahaan domisili Jakarta, ijin dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat)
- Struktur Organisasi (ada posisi utk TKA)
- Copy Kontrak Kerja TKA dan Perusahaan (di tandatangani kedua belah pihak diatas meterai dan berstempel)
- Surat Penunjukkan Staf Pendamping TKA + Photo Warna+copy Warna KTP staf tsb.
- Surat Sponsor
- Surat Jaminan
- Surat Kuasa
- Form Aplikasi TKA
- Copy Warna Passport TKA (min Berlaku utk 18 bulan kedepan) (Copy Warna)
- Copy Warna Ijazah Terakhir TKA (min Sarjana). Ijazah harus huruf Latin. (di ttd oleh TKA dan HRD diatas meterai + distempel perusahaan)
- Curriculum Vitae TKA. usia min 25thn mak 50thn (di ttd oleh TKA dan HRD diatas meterai + distempel perusahaan)
- Copy Buku Tabungan TKA (minimal Saldo USD1500 atau setara)
- Pas Photo TKA latar merah ukuran 2×3; 3×4; 4×6 masing-masing 6 lembar
- Rekomendasi penggunaan TKA dari Instansi terkait (khusus bagi Perusahaan dibidang Perminyakan, Pertambangan, Kelistrikan, Pilot, Nahkoda, Guru, dll)
- Copy semua RPTKA sebelumnya (jika proses perpanjangan atau penambahan posisi)
- Copy Warna semua IMTA+DPKK TKA yang ada di Perusahaan (jika proses perpanjangan atau penambahan posisi)
- Form Diklat Tenaga Kerja Asing (jika perpanjangan atau penambahan posisi)
- Copy Warna Laporan keberadaan TKA (wajib bagi lokasi kerja hanya di Jakarta)
Proses kerja :
- Setelah semua dokumen kami terima, kami akan langsung mulai memprosesnya. Diawali dengan pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus Pra Imta dan IMTA serta mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15-25 hari kerja.
Pada saat proses ini, TKA boleh tidak berada di wilayah Indonesia.
- Setelah telex VITAS keluar, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia dengan segera. Kami sangat merekomendasikan agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.
- Setelah VISA didapatkan, agar TKA segera masuk ke Indonesia. Dalam 30 hari setelah masuk Indonesia menggunakan Visa diatas, WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar kami bisa langsung mengurus dokumen lainnya.
- Dokumen selanjutnya yang kami urus adalah KITAS dan Exit Permit. Ini akan memakan waktu pengurusan selama maksimal 14 hari kerja.
- Selanjutnya kami akan mengurus dokumen lain secara parallel. Dokumen tersebut adalah Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA, SKPPS dan atau SKTT dari Dinas Kependudukan (khusus DKI). Lama proses ini maksimal 14 hari kerja.
Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :
- RPTKA
- Pra IMTA
- IMTA
- Vitas/ Telex Visa (Index 312)
- KITAS
- Exit Permit
- STM
Untuk harga pengurusan semua dokumen diatas, silahkan hubungi kami. Harap informasikan asal WNA, Bidang usaha Sponsor, Lokasi Kerja, Lokasi Tinggal, Jumlah WNA yang akan diurus, agar kami bisa mengkalkulasi biaya dengan segera.
Semua dokumen diatas akan berlaku maksimal selama 1 tahun. Disamping itu, diwajibkan juga untuk membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.100,- per TKA per bulan (USD600 untuk 6 bulan atau USD1200 untuk 12 bulan).
Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!