Bagian ini ditujukan untuk Bayi yang lahir di Indonesia dari Ibu WNI dan Bapak WNA pemegang KITAS

Ketentuan :

  1. KITAS untuk bayi bisa berlaku selama 1 tahun dan akan mengikuti KITAS Bapaknya.
  2. Bisa diperpanjang jika KITAS Bapak juga diperpanjang
  3. Harus diurus dalam 60 hari sejak kelahiran Anak
  4. Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih dahulu
  5. Setelah mendapatkan Akte kelahiran, orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi setempat dalam 60 hari sejak anak dilahirkan
  6. Orang Tua harus segera membuat paspor untuk Anak

Persyaratan :

  • Copy Halaman Penuh Paspor Bapak
  • Copy Akte Kelahiran Anak
  • Copy Surat Nikah Bapak dan Ibu
  • Copy Halaman Penuh Paspor Anak
  • Copy KK
  • Copy KTP Ibu

Proses Pengurusan :

  1. Setelah Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor selesai, kami akan segera mengurus KITAS.
  2. KITAS dan surat-surat keterangan lainnya akan diurus dalam 20 hari kerja

Kami bisa membantu Anda untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor.

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!