Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI
Ketentuan :
- KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang
- Anak yang akan diberikan Kitas, usianya tidak boleh diatas 18 tahun
- Orang Tua yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga
- Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA.
Persyaratan (semua Copy Warna):
- Copy Halaman Penuh Passport WNA (Minimal harus berlaku untuk 18 bulan kedepan)
- Copy Akte Nikah Orang Tua / Sertifikat Nikah Orang Tua
- Copy Akte Kelahiran Anak (Nama Orang tua harus tercantum dalam Akte Lahir)
- PasPhoto WNA ukuran 2×3; 3×4 dan 4×6 @ 6 lembar (Latar Belakang Merah)
- Copy KTP Orang Tua
- Copy KK Orang Tua
- Copy NPWP Orang Tua
- Copy Buku Tabungan Orang Tua
- Surat Sponsor diatas meterai dari Orang Tua
- Surat Kuasa diatas Materai untuk pengurusan
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan yang menerangkan bahwa anak akan tinggal di alamat sesuai KTP orang tua dan diperlukan untuk pembuatan Kitas
Proses pengurusan :
- Setelah semua dokumen kami terima, langsung diurus surat persetujuan masuk bagi WNA tersebut. Surat persetujuan tersebut akan memakan waktu proses 8 hari kerja. Setelah di approve, maka pihak Imigrasi akan mengirimkan telex ke KBRI / Konjen yang ditunjuk oleh WNA untuk pengurusan VISA masuk Indonesia
- Setelah VISA diurus di KBRI / Konjen setempat, WNA harus segera masuk ke Indonesia dan dalam 30 hari sejak kedatangannya, harus segera melapor untuk dilanjutkan dengan pembuatan KITAS
- Setelah KITAS selesai, pengurusan akan dilanjutkan dengan dokumen-dokumen lainnya.