Pemahaman mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimulai dari ketentuan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa, Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pasal ini mensyaratkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat untuk sementara saja dan untuk […]
You are browsing archives for
Tag: izin mempekerjakan tenaga kerja asing
KITAS untuk Bayi
Bagian ini ditujukan untuk Bayi yang lahir di Indonesia dari Ibu WNI dan Bapak WNA pemegang KITAS Ketentuan : KITAS untuk bayi bisa berlaku selama 1 tahun dan akan mengikuti KITAS Bapaknya. Bisa diperpanjang jika KITAS Bapak juga diperpanjang Harus diurus dalam 60 hari sejak kelahiran Anak Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih […]
KITAS untuk Istri WNI
Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI Ketentuan : KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang Suami/Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia Suami/Istri yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang […]