X

    Categories: Uncategorized

Jasa kitas Visa Indonesia

Izin Tinggal

Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003

KITAS

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia / penyatuan keluarga WNA dengan WNI yang ingin tinggal 6 bulan atau 1 tahun.

KITAP

KITAP - Kartu Izin Tinggal Tetap  berlaku selama 5 tahun, dibuat untuk TKA/WNA penyatuan keluarga yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

TELEX VITAS

Visa Tinggal Terbatas | Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan tertentu.

EPO - Exit Permit Only

Exit Permit Only merupakan izin untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi. Biasanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah habis masa kontrak kerjanya dengan perusahaan tempat dia bekerja.

ERP Tidak Kembali

ERP Tidak Kembali merupakan izin untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KITAS ingin meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.

MERP – Multiple Exit Re-Permit

Multiple Exit Re-Permit adalah izin yang dikeluarkan oleh imigrasi setempat bagi pemegang KITAS untuk ijin bepergian keluar dan masuk kembali ke Indonesia . Izin ini dalam bentuk cap imigrasi di dalam paspor.

Izin Kerja TKA

Kami terpercaya & berpengalaman sejak tahun 2003

RPTKA

RPTKA adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi RI (Depnakertrans), dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja.

IMTA

IMTA - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing  adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN

Izin Kunjungan

Telex Visa terdiri dari Visa Bisnis Single, Multiple & Visa Kunjungan Sosial Budaya

Visa Bisnis Single

Visa Bisnis Single - Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan Bisnis melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Visa Bisnis Multiple

Visa Bisnis Multiple - Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

Visa Kunjungan Sosial Budaya

Visa Kunjungan Sosial Budaya -  Orang asing dapat berkunjungan sekali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, wisata dan lainnya diluar kebutuhan bisnis atau kerja.

Statistik Pengurusan Dokumen

Kami berpengalaman dan telah menyelesaikan ribuan dokumen untuk legalitas ekspatriat TKA maupun WNA

1898

KITAS

98

KITAP

768

IMTA & Telex

470

Klien

kenapa memilih kami?

Selain berpengalaman & staff yang handal, berikut kelebihan kami dalam mengurus legalitas dokumen ekspatriat

Respon Cepat
Respon cepat serta dan didukung berbagai layanan chat mulai dari Email, Live chat, WhatsApp & Telepon.
Update Laporan Berkala
Manajemen yang rapih dan terjadwal menjadi habit kami. Semua laporan mengenai progres status dokumen dilaporkan berkala kepada klien
Komunikatif & Solutif
MSJ Consulting memberikan solusi terbaik. Serahkan urusan legalitas expatriat kepada kami, biar anda fokus ke urusan penting yang lain
Kepuasan Pelanggan
Kepuasan anda menjadi prioritas kami. MSJ Consulting senantiasa menjaga dan mengedepankan kecepatan & ketepatan waktu proses dokumen anda
Admin MSJ:
Tulisan terkait