Layanan ini adalah untuk istri pemegang KITAS. Juga berlaku untuk Anak.

Masa berlaku KITAS ini akan sama dengan masa berlaku KITAS untuk TKA (Kitas Induk). Oleh karena itu, pengurusan KITAS ini akan dilakukan setelah pengurusan KITAS Induk.

Persyaratannya sama dengan pengurusan KITAS Induk karena KITAS untuk Anak dan istri hanya bersifat tumpangan pada Kitas Suami / Orang Tua yang bekerja di Indonesia.

Syarat tambahan yang harus disiapkan adalah sbb:

  • Copy Paspor Istri dan atau Anak (Fullbook)
  • Copy Sertfikat Nikah / Akte Nikah
  • Copy Akte Kelahiran Anak / Sertifikan kelahiran
  • Pas Photo 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar dengan latar belakang Merah
  • Copy Family Register
  • Copy Kitas dan Work Permit Orang Tua

Prosedurnya sama dengan pengurusan KITAS Suami dan jenis dokumen yang tidak perlu diurus adalah IMTA dan RPTKA.

 

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!