X

    Categories: Blog

Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pemahaman mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimulai dari ketentuan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa, Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Pasal ini mensyaratkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat untuk sementara saja dan untuk posisi tertentu saja. Hal ini tentu berkaitan dengan tujuan dibentuknya UU No. 13/2003, salah satunya yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Pesan yang terkandung dalam Pasal 42 ayat 4 secara khusus dan UU No. 13 Tahun 2003 secara umum adalah adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia. Itu pula sebabnya mengapa dalam UU No. 13/2003 diatur serangkaian kewajiban yang cukup ketat berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, seperti kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 43 ayat 1 UU No. 13/2003), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Pasal 42 ayat 1 UU No. 13/2003) serta kewajiban untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing (Pasal 45 ayat 1 UU No. 13/2003).

Semangat tidak menjadikan pekerja asing sebagai pekerja tetap juga tersirat dari pasal 48 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. Keseluruhan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing tersebut dimaksudkan agar penggunaan tenaga kerja asing benar-benar dilakukan secara selektif supaya dapat mendorong pertumbuhan tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing dan pada akhirnya dapat menggantikan posisi tenaga kerja asing di Indonesia.

Konsekuensi lain dari pengaturan Pasal 42 ayat 4 UU No. 13/2003 tersebut adalah tenaga kerja asing dengan sendirinya merupakan pekerja waktu tertentu. Dengan demikian, bila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing, tenaga kerja asing tersebut tidaklah berhak atas kompensasi-kompensasi yang diperuntukkan untuk pekerja waktu tidak tertentu, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana diatur oleh Pasal 156 UU No. 13/2003.

Admin MSJ:
Tulisan terkait