Eks WNI bisa mendapatkan Kitas jika ingin tinggal lebih lama di Indonesia Ketentuan : KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan info tentang rencana Domisili dan negara asal WNA. Persyaratan (semua Copy Warna): Copy Paspor Asing (aktif dan minimal valid 18 bulan kedepan) Copy Paspor […]
You are browsing archives for
Tag: biro jasa pengurusan imta
Kitas untuk Anak WNI
Bagian ini untuk KITAS yang disponsori oleh Suami/Istri dari WNI Ketentuan : KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang Anak yang akan diberikan Kitas, usianya tidak boleh diatas 18 tahun Orang Tua yang menjadi sponsor harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga Biaya akan berbeda di tiap daerah. Hubungi kami dengan […]