Jasa Pengurusan PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL di BKPM
Berikut adalah beberapa persyaratan Untuk proses Jasa Pengurusan Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM
Persyaratan :
- Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
- Fotocopy Article of Association (AoA) dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang saham perusahaan asing
- Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya, beserta Fotocopy Identitas Direktur, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, NPWP, SIUP / IUT, TDP dan Surat keterangan Domisili bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
- Surat Kuasa yang telah di legalisasi oleh Notaris