Penanaman Modal di BKPM

Jasa Pengurusan PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL di BKPM

Berikut adalah beberapa persyaratan Untuk proses Jasa Pengurusan Pendaftaran Penanaman Modal di BKPM

Persyaratan :

  • Fotocopy Passport untuk WNA yang menjadi pemegang saham
  • Fotocopy Article of Association (AoA) dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang saham perusahaan asing
  • Fotocopy KTP + NPWP untuk WNI yang menjadi pemegang saham
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh perubahannya, beserta Fotocopy Identitas Direktur, SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, NPWP, SIUP / IUT, TDP dan Surat keterangan Domisili bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  • Surat Kuasa yang telah di legalisasi oleh Notaris