Izin Tenaga Kerja Asing

Kebutuhan akan Tenaga ahli yang tepat adalah salah satu alasan yang kuat mengapa izin tenaga kerja asing dibutuhkan dalam suatu perusahaan, terutama dalam bidang yang sangat khusus dan sangat minim dicari di negara lokal. di Indonesia sendiri sejak beridirinya Indonesia, aturan yang mengatur tentang TKA mengalami perubahan hingga saat ini, sesuai dengan iklim bisnis dan hukum.

Perusahaan yang membutuhkan bantuan tenaga kerja asing dan ingin mendatangkan serta mempekerjakannya aturan yang berlaku, mulai dari aturan ketenagakerjaan hingga keimigrasian. Dalam aturan terbaru melalui Perpres NO.20/2018 dengan turunan aturan Permenaker No.10/2018, memudahkan perusahaan untuk mendatangkan warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia, contohnya berubah bidang usaha yang diperluas dan juga jabatan tertentu yang juga ditambah dengan tujuan agar iklim Investasi di Indonesia menjadi naik.

Untuk aturan syarat perusahaan mempekerjakan TKA sendiri, tidak banyak berubah, berikut syarat kategori perusahaan yang boleh mempekerjakan TKA:

1. instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
3. perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
4. badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), atau yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
5.lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
6.usaha jasa impresariat; dan
7. badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang.

Syarat kategori tersebut wajib dipenuhi jika perusahaan ingin mempekerjakan dan mengurus izin tenaga kerja asing di Indonesia, diluar dari kategori tersebut bisa dipastikan perusahaan tidak dapat mengurus izinnya.

Dalam pengurusannya izinnya, perusahaan atau pihak legal agen yang mengurus akan diminta untuk menyusun RPTKA ( Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagai keterangan informasi kegiatan tentang tenaga kerja kepada pihak depnaker. Setelah Rancangan ini disetujui, pihak depnaker akan mengirimkan persetujuan yang berupa notifikasi serta singkronisasi persetujuan kepada pihak Imigrasi bahwa TKA sudah disetujui. Selanjutnya pihak imigrasi akan mengecek identitas dan status dari TKA tersebut, jika disetujui, Imigrasi akan merilis rusat persetujuan jika WNA dapat bekerja sesuai dengan rekomendasi Rancangan yang telah diajukan oleh perusahaan.

Proses RPTKA sendiri memakan waktu yang tidak sebentar, proses ini juga nantinya membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan melalui tatap muka telekonferensi video, menggukanan aplikasi yang sudah ditentukan oleh pihak depnaker.

Selain syarat tersebut, izin tenaga kerja asing juga memerlukan kualifikasi khusus dari TKA. Mulai dari ijazah, sampai pengalaman kerja sebelumnya di bidang yang sama. Syarat ini juga nantinya menjadi pertimbangan utama dari pihak Depnaker apakah TKA dapat bekerja di Indonesia dan sesuai kualifikasi yang telah dimohonkan oleh pihak perusahaan.

Walaupun persyaratan relatif lebih ringan dibanding dengan peraturan 2015, namun bisa kami pastikan regulasi proses yang berjalan dalam pengurusan sangat sesuai prosedur. Imigrasi juga banyak melakukan operasi dan kunjungan mendadak ke setiap perusahaan dan akan melakukan tindakan hukum yang berlaku jika perusahaan kedapatan menyalahi izin mempekerjakan TKA.

MSJ Consulting adalah salah satu agen yang telah berpengalaman selama kurang lebih 20 tahun dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan ternama di Indonesia untuk menangani legalitas tenaga kerja asing. Segera hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi gratis melalui line telepon, whatasapp maupun live chat.

Kontak Kami:
WA: +6281286967986
Telp: +62-21-82613733
Email : [email protected]
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com