VISA KUNJUNGAN
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Persyaratan
- Passport (masa berlaku 6 bulan)
- Tiket pulang pergi
VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANAN
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan
- Surat penjaminan
- Passport (masa berlaku 18 bulan)
- Tiket pulang pergi
- Bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya/keluarga (Fotocopy buku tabungan)
- Izin masuk kembali ke negara asal atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
DAFTAR NEGARA VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
1. South Africa
2. Algeria 3. USA 4. Argentina 5. Australia 6. Austria 7. Bahrain 8. Belgia 9. Netherlands 10. Brazil 11. Bulgary 12. Czech 13. Cyprus 14. Denmark 15. UAE 16. Estonia 17. Fiji 18. Finland 19. Hungary 20. India 21. England 22. Ireland 23. Iceland |
24. Italy
25. Japan 26. Germany 27. Canada 28. South Korea 29. Kuwait 30. Latvia 31. Libya 32. Liechtenstein 33. Lithuania 34. Luxemberg 35. Maldives 36. Maita 37. Mexico 38. Egypt 39. Monaco 40. Norwegia 41. Oman 42. Panama 43. France 44. Poland 45. Portugal 46. Qatar |
47. China
48. Romania 49. Russia 50. Saudi Arabia 51. New Zealand 52. Slovakia 53. Slovenia 54. Spain 55. Suriname 56. Sweden 57. Switzerland 58. Taiwan 59. Timor Leste 60. Tunisia 61. Turki 62. Greece 63. Andorra 64. Belarusia 65. Croatia 66. Seychelles 67. Papua New Guinea 68. Armenia
|