Jasa Pengurusan USAHA DAGANG (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut
Paket dokumen yang akan kami tangani untuk USAHA DAGANG antara lain :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
Persyaratan :
- Fotocopy KTP Pemilik
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemilik
- Fotocopy Surat Sewa Menyewa, atau Surat Kontrak (apabila status tempat usaha sewa/kontrak)
- Pas Photo Pemilik; 3 x 4 cm (2 lembar)
- Surat Pengantar dari RT dan RW