Pemahaman mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimulai dari ketentuan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa, Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pasal ini mensyaratkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat untuk sementara saja dan untuk […]
You are browsing archives for
Tag: working permit indonesia
KITAS untuk Bayi
Bagian ini ditujukan untuk Bayi yang lahir di Indonesia dari Ibu WNI dan Bapak WNA pemegang KITAS Ketentuan : KITAS untuk bayi bisa berlaku selama 1 tahun dan akan mengikuti KITAS Bapaknya. Bisa diperpanjang jika KITAS Bapak juga diperpanjang Harus diurus dalam 60 hari sejak kelahiran Anak Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih […]
KITAS untuk Pekerja
Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya, baik sebagai Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Komisaris, Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa […]