X

Izin Tinggal Bagi Subyek Perkawinan Campuran

Untuk detail Kitas Perkawinan campuran, silahkan klik disini!

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1)

Halaman ini menjelaskan tentang Ketentuan yang berlaku untuk Perkawinan Campuran :

  1. Dalam hal suami atau istri warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
  2. Orang asing sebagaimana dimaksud pada point 1 yang suami atau istrinya warga Negara Indonesia meninggal dunia harus memiliki penjamin berkewenangan Indonesia.
  3. Dalam hal ayah dan/ atau ibu warga Negara Indonesia meninggal dunia, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
  4. Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/ atau ibu warga Negara Indonesia ‘meninggal dunia’, harus memiliki penjaminan berkewarganegaraan Indonesia.
  5. Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh tahun) tahun, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan.
  6. Pemegang izin tinggal tetap tersebut harus memiliki penjamin berkewarganegaraan Indonesia .
  7. Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, izin tinggal tetap orang asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/ atau atas putusan pengadilan jika orang asing yang bersangkutan memiliki penjamin.
  8. Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkerwarganegaraan Indonesia.
  9. Penjamin tersebut harus diajukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
  10. Jika orang asing tidak mengajukan pernjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka izin tinggal tetap dibatalkan.