Jasa Pengurusan IZIN PRINSIP di BKPM
Persyaratan :
- Jika belum berbadan hukum :
- Fotocopy Passport bagi Pemegang Saham WNA
- Fotocopy KTP + NPWP bagi Pemegang Saham WNI
- Fotocopy Article of Association (AoA), dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing
- Fotocopy Akta Pendirian dan semua perubahannya dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Fotocopy KTP Direktur, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP / IUT, dan TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia
- Alur proses produksi / flow chart (untuk bidang industri)
- Uraian kegiatan usaha (untuk bidang jasa); Presentasi di BKPM
- Jika sudah berbadan hukum :
- Fotocopy Akta Pendirian dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI
- Identitas Penanggungjawab / Direksi
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Pendaftara (jika sudah ada)
- Fotocopy Passport bagi Pemegang Saham WNA
- Fotocopy KTP + NPWP bagi Pemegang Saham WNI
- Fotocopy Article of Association (AoA), dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing
- Fotocopy Akta Pendirian dan semua perubahannya dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Fotocopy KTP Direktur, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP / IUT, dan TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia
- Alur proses produksi / flow chart (untuk bidang industri)
- Uraian kegiatan usaha (untuk bidang jasa); Presentasi di BKPM