X

Index VISA

Index VISA


Visa Kunjungan


Visa 111 : Visa Singgah / Visa Transit

Visa singgah dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan untuk singgah guna meneruskan perjalanan ke negara lain, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia dan karena keadaan darurat yang menyangkut alat angkut, cuaca dan sebab-sebab lain yang menyebabkan tertundanya perjalanan dan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari.

Visa 211 : Visa Kunjungan

Visa kunjungan dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang kegiatannya meliputi semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, social budaya, dan kegiatan usaha, diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan :

  • Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
  • Wisata;
  • Keluarga atau social;
  • Antar lembaga pendidikan;
  • Mengikuti pelatihan singkat;
  • Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang atau produksi;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
  • Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan antor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

Visa 212 : Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja yang meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, kepariwisaataan, social budaya, dan kegiatan usaha, seperti yang memerlukan beberapa kali kunjungan ke Indonesia dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan jangka waktu setiap kali kunjungan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari, seperti kunjungan:

  • Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
  • Wisata;
  • Keluarga atau social;
  • Antar lembaga pendidikan;
  • Mengikuti pelatihan singkat;
  • Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawsan ualitas barang atau produksi;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, budaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
  • Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.

Visa 213 : Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( Visa On Arrival )

Visa Kunjungan Saat Kedatangan dipergunakan untuk keperluan yang meliputi semua aspek pemerintah, kepariwisataan, social budaya dan kegiatan usaha yang diberikan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, seperti kunjungan:

  • Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia;
  • Wisata;
  • Keluarga atau social;
  • Antar lembaga pendidikan;
  • Mengikuti pelatihan singkat;
  • Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  • Melakukan pembicaraan bisnis, seperti transaksi jual beli barang dan jasa serta pengawasan kualitas barang dan produksi;
  • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar yang tidak bersifat komersil dalam bidang social, buadaya maupun pemerintah, setelah mendapat izin dari instansi yang bersangkutan;
  • Mengikuti pameran internasional yang tidak bersifat komersial;
  • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilannya di Indonesia.


Visa Tinggal Terbatas


Visa Tinggal Terbatas dapat dipergunakan untuk keperluan bekerja dan keperluan lain yang bersifat tidak bekerja:

Visa Tinggal Terbatas untuk keperluan bekerja:

Visa 311

Bekerja sebagai tenaga kerja ahli anggota World Trade Organization (WTO) dengan Izin Tinggil Terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Visa 312

Bekerja sebagai tenaga ahli dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, seperti :

  • Kerjasama perorangan dengan Pemerintah Indonesia;
  • Kerjasama organisasi non pemerintah dengan Pemerintah Indonesia;
  • Kerjasama antara Badan Usaha Swasta Asing dengan Pemerintah Indonesia;
  • Bergabung untuk bekerja diatas kapal atau alat apung yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial atau pada instalasi landas kontinen serta pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas;
  • Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  • Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiuran, pengobatam, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lainnya yang telah memperoleh izin dari instansi berwenang;
  • Mengikuti pameran internasional yang bersifat komersial;
  • Memberikan bimbingan, penyuluhan dan latihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industry untuk meningkatkan mutu dan desain produk industry serta kerjasama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang.

Visa Tinggal Terbatas untuk keperluan lain yang bersifat tidak bekerja :

Visa 313

Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

Visa 314

Penanaman Modal Asing dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;

Visa 315

Mengikuti latihan, dan penelitian ilmiah dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

Visa 316

Mengikuti pendidikan dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;

Visa 317

Penyatuan keluarga dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

Visa 318

Repatriasi dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

Visa 319

Lanjut usia dengan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.