UMUM

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

  1. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada :

    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
    • keluarga karena perkawinan campuran;
    • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
    • Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
  2. Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1, juga dapat diberikan kepada :

    • Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
    • Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
    • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

 

MASA BERLAKU

  1. Izin tinggal tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun.
  2. Izin tinggal dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan wajib melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing setiap 5 (lima) tahun.