VISA KUNJUNGAN

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.


VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.

Persyaratan

  • Passport (masa berlaku 6 bulan)
  • Tiket pulang pergi

VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANAN

Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri

Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan  setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.


VISA KUNJUNGAN BEBERAPA KALI PERJALANAN

Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan

  • Surat penjaminan
  • Passport (masa berlaku 18 bulan)
  • Tiket pulang pergi
  • Bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya/keluarga (Fotocopy buku tabungan)
  • Izin masuk kembali ke negara asal atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

DAFTAR NEGARA VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

1. South Africa

2. Algeria

3. USA

4. Argentina

5. Australia

6. Austria

7. Bahrain

8. Belgia

9. Netherlands

10. Brazil

11. Bulgary

12. Czech

13. Cyprus

14. Denmark

15. UAE

16. Estonia

17. Fiji

18. Finland

19. Hungary

20. India

21. England

22. Ireland

23. Iceland

24. Italy

25. Japan

26. Germany

27. Canada

28. South Korea

29. Kuwait

30. Latvia

31. Libya

32. Liechtenstein

33. Lithuania

34. Luxemberg

35. Maldives

36. Maita

37. Mexico

38. Egypt

39. Monaco

40. Norwegia

41. Oman

42. Panama

43. France

44. Poland

45. Portugal

46. Qatar

47. China

48. Romania

49. Russia

50. Saudi Arabia

51. New Zealand

52. Slovakia

53. Slovenia

54. Spain

55. Suriname

56. Sweden

57. Switzerland

58. Taiwan

59. Timor Leste

60. Tunisia

61. Turki

62. Greece

63. Andorra

64. Belarusia

65. Croatia

66. Seychelles

67. Papua New Guinea

68. Armenia