layanan-kami

Layanan Kami

Segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayan-pelayan pengurusan dokumentasi keimigrasian dan ketenagakerjaan. Kami akan membantu Anda secara maksimal. Diantara pelayanan yang kami berikan adalah sebagai berikut :

A. KITAS

Kitas untuk Ekspatriat

Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya. Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia…

Kitas untuk Istri yang bersuamikan orang Indonesia

KITAS berlaku untuk 1 tahun dan bisa diperpanjang. Istri yang akan diberikan KITAS, tidak boleh bekerja di Indonesia. Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku…

Kitas untuk Bayi

Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih dahulu. Setelah mendapatkan Akte kelahiran, orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi. Selanjutnya harus segera dibuatkan KITAS untuk Bayi dalam 60 hari sejak anak dilahirkan…

Kitas untuk Keluarga Ekspatriat

Masa berlaku KITAS ini akan sama dengan masa berlaku KITAS untuk TKA (Kitas Induk). Oleh karena itu, seyogyanya waktu pengurusan KITAS ini bersamaan dengan waktu pengurusan KITAS Induk.

B. VISA

Visa Pensiun

Ketentuan : Usia minimal 55 tahun Harus berbadan sehat. Masa berlaku Paspor Minimal 18 bulan kedepan dan tidak boleh bekerja di Indonesia. Persyaratannya…

Visa Kunjungan Bisnis Sekali Kunjungan (Single Entry Visa)

Undang Relasi Bisnis Anda untuk datang ke Indonesia dan hubungi kami untuk pengurusan Single Entry sebagai persetujuan masuknya.

Visa Kunjungan Bisnis Beberapa kali Kunjungan (Multiple Entry Visa)

Jika relasi Bisnis Anda sering diperlukan untuk datang ke Indonesia, Multiple Bisnis Visa adalah pilihan yang tepat untuk Anda.

Visa Kunjungan Keluarga

Anda memiliki kerabat keluarga WNA dan akan mengundang mereka untuk masuk ke Indonesia? kami akan membantu Anda untuk mengurus ijin kedatangannya.

Visa Sosial Budaya (Visa Sosbud)

Relasi, Kerabat atau teman WNA bisa Anda undang untuk masuk ke Indonesia. Anda yang akan mensponsorinya dan kami yang akan mengurus Ijinnya.

Perpanjangan Visa

Masih butuh waktu untuk berada di Indonesia sedangkan masa berlaku Visa sudah habis? Hubungi kami untuk mengurus perpanjangannya…

C. Dokumen Tenaga Kerja Asing

RPTKA (Rencana Penempatan TKA)

Dokumen ini diperlukan untuk membuat rencana penempatan TKA dan yang harus disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia

TA.01 (Rekomendasi Kementerian Tanaga kerja)

Untuk bisa mendapatkan Ijin Kerja, TKA harus punya rekomendasi khusus dari Kementerian Tenaga Kerja.

IMTA / Working Permit

Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing harus dimiliki oleh Ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Untuk mengurus IMTA ini, diharuskan membayar DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) ke Kas Negara sebesar USD.100 per bulan per TKA dan harus dibayar diawal pembuatan IMTA. Jika masa berlaku IMTA = 1 tahun, DPKK yang harus dibayar adalah USD.1200,-

Blue Book / POA (Buku Biru)

Buku Biru adalah dokumen pendamping KITAS yang dikeluarkan oleh Imigrasi

SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)

Setiap pemegang KITAS, harus memiliki Surat keterangan ini yang dikeluarkan oleh Mabes Polri

STM (Surat Tanda Melapor)

Dokumen ini juga dikeluarkan oleh Instansi Kepolisian. Berbeda dengan SKLD, STM dikeluarkan oleh Kepolisian Setempat / Polres setempat.

SKPPS (Surat Keterangan Penduduk Sementara)

Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dimana WNA akan tinggal.

Multiple Exit Re-Permit (MERP)

Jika WNA pemegang KITAS iningin bepergian ke luar negeri, maka dokumen ini harus dimiliki. Dokumen berlaku untuk 6 bulan dan 1 tahun tergantung masa berlaku KITAS

SERP (Single Exit Re-Permit)

Dokumen yang mirip dengan MERP, tetapi dokumen ini hanya bisa dipakai untuk satu kali pemakaian

EPO (Exit Permit Only)

Ingin pindah sponsor untuk mendapatkan KITAS baru? atau ingin kembali ke negara asal dan tidak memperpanjang KITAS, dokumen ini harus Anda miliki.