kitas

KITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

KITAS dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

kitap
KITAP

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.

KITAP dapat diberikan kepada Warga Negara Asing, tergantung maksud dan tujuan, antara lain :

  • KITAP untuk WNA pemegang KITAS sebagai pekerja, investor, rohaniawan, dan lanjut usia
  • KITAP untuk Suami / Istri
  • KITAP untuk anak WNA
  • dll.