Jasa Pengurusan IZIN PRINSIP di BKPM

Persyaratan :

  1. Jika belum berbadan hukum :
    1. Fotocopy Passport bagi Pemegang Saham WNA
    2. Fotocopy KTP + NPWP bagi Pemegang Saham WNI
    3. Fotocopy Article of Association (AoA), dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing
    4. Fotocopy Akta Pendirian dan semua perubahannya dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Fotocopy KTP Direktur, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP / IUT, dan TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia
    5. Alur proses produksi / flow chart (untuk bidang industri)
    6. Uraian kegiatan usaha (untuk bidang jasa); Presentasi di BKPM
  2. Jika sudah berbadan hukum :
    1. Fotocopy Akta Pendirian dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI
    2. Identitas Penanggungjawab / Direksi
    3. Fotocopy NPWP Perusahaan
    4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    5. Fotocopy Pendaftara (jika sudah ada)
    6. Fotocopy Passport bagi Pemegang Saham WNA
    7. Fotocopy KTP + NPWP bagi Pemegang Saham WNI
    8. Fotocopy Article of Association (AoA), dan Fotocopy Passport Direktur bagi Pemegang Saham Perusahaan Asing
    9. Fotocopy Akta Pendirian dan semua perubahannya dan SK Pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM RI, Fotocopy KTP Direktur, Surat Keterangan Domisili, NPWP, SIUP / IUT, dan TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia
    10. Alur proses produksi / flow chart (untuk bidang industri)
    11. Uraian kegiatan usaha (untuk bidang jasa); Presentasi di BKPM

 

Klik disini untuk menghubungi kami atau Info detailnya.!